Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Jika dilihat dari segi yuridis, terbentuknya perusaan dapat
digolongkan sebagai berikut:
1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas
keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas
keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai
kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila
mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada
dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.
Kelebihan-kelebihan perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
a) Mudah dibentuk,
murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin
pembentukaan dar pemerintah.
b) Keuntungan hanya
dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c) Pembuatan
keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang
tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d) Fleksibel dalam
arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan
mudah.
e) Relatif tidak ada
kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak
pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a) Tanggungjawab
utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka
kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan
harta pribadi pemilik.
b) Jarang ada yang
bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri
atau pemilik perusahaan tersebut.
c) Relatif sulit
untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d) Relatif
bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini
tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.
Dengan melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan
perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan
berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang
eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung
makan, salon kecantikan, rental komputer, dan lembaga khusus.
1.2 Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung
jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan
seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika
mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van
Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dibawah nama.
Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Modal tersedia
lebih banyak.
b) Meningkatkan
kepercayaan kreditor.
c) Keahlian dan
keterampilan bertambah.
d) Adanya kemungkinan
untuk tumbuh dan berkembang.
Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Tanggung jawab
yang tidak terbatas.
b) Umur yang
terbatas.
c) Lemahnya
pengendalian.
1.3 Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih
sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau
lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a) Pendiriannya
mudah.
b) Jumlah sumber
dana yang ada besar.
c) Manajemen baik
karena bisa diversifikasi.
d) Kemampuan
mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a) Sulit untuk
menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
b) Anggota
persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
c) Kelangsungan
hidup tidak menentu.
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan
hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya,
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang
PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan
kesusilaan yang ada.
Berikut ini akan disebutkan beberapa kelebihan dan kelemahan
dari Perseroan Terbatas (PT) :
Kelebihan perseroan terbatas adalah :
a) Adanya tanggung
jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar
hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
b) Adanya
kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c) Umumnya memiliki
jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d) Relatif lebih
mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka
waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e) Adanya
kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat
dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan
yang ada.
Kekurangan perseroan terbatas adalah :
a) Keterbatasan
dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya
bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang
dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b) Adanya perbedaan
kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas
dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c) Adanya
kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d) Biaya yang tidak
sedikit untuk mendirikan PT.
e) Adanya sistem
pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak
atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.
Dengan kelebihan dan kekurangan yang ada, dapat dikatakan
tidak ada bentuk bisnis lain yang dapat mengungguli perseroan terbatas dalam
mendapatkan uang, sumber dan keahlian, dalam mengakomulasi harta dan dalam
menciptakan kemakmuran.
1.5 koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan
baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas,
dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
PRINSIP KOPERASI
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia),
prinsip koperasi adalah:
Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua
orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
Pengawasan oleh
anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan
membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau
pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain
koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
1.6 BUMN
Pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara, atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki
negara. Tujuan pendirian BUMN dapat bervariasi, yakni: untuk merintis
pembangunan prasarana tertentu, untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan
negara, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, bersifat komersial, dan
lain-lain.
Meskipun ada berbagai tujuan, tetapi secara garis besar
tujuan BUMN ada yang bersifat komersial dan non komersial. Di dalam praktek,
kedua fungsi tersebut harus dapat diserasikan.
Dalam Sistem Ekonomi Indonesia, peran BUMN sangat besar. Di
samping mengemban misi sebagai ekonomi BUMN harus dapat memberikan kontribusi
pendapatan kepada negara. Namun dalam kenyataan banyak BUMN yang belum dapat
bekerja secara efisien, antara lain melalui perubahan status dan pemilikan.
Jenis-jenis BUMN :
Perusahaan
Perseroan ( Persero ), cth: PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT
PLN.
Perusahaan Umum (
Perum ), cth: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Perhutanan.
Perusahan Jawatan
( Perjan), cth: Perjan kereta api dan Perjan penggadaian.
2. Lembaga Keuangan
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
A. BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
Modal yang
disetor.
Cadangan-cadangan.
Laba yang ditahan.
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
Pinjaman dari
Bank-bank Lain.
Pinjaman dari Bank
atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri.
Pinjaman dari
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Pinjaman dari Bank
Sentral (BI).
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
Giro (Demand
Deposits).
Deposito (Time
Deposits).
Tabungan (Saving).
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
Bank Sentral
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas
menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum,
merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
Dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan.
Bank Syariah,
merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem
perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya
menurut syariah agama Islam). Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah
siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte
pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah
Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
B. Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di
indonesia saat ini antara
lain :
Pasar Modal
merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Pasar Uang yaitu
pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
Koperasi Simpan
Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota
koperasi dan masyarakat
umum.
Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu.
Perusahaan Sewa
guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
Perusahaan Anjak
Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu
perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
Perusahaan Moal
Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi.
Dana Pensiun,
merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan
pemberi kerja.
3. Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha.
Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan
secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara
bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan
pemiliknya.
SIFAT PENGGABUNGAN USAHA
Integrasi horisontal adalah penggabungan
perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama. Integrasi vertikal
adalah dua atau lebih perusahaan dengan operasi berbeda, secara berturut-turut,
tahapan produksi dan/ atau distribusi. Merck & Co, salah satu dari produsen
obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Service, Inc, distributor utama
obat-obatan dokter, pada tahun 1993. Penggabungan usaha secara integrasi
vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar.
Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/ atau
jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan
diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau
untuk mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada
perusahaan manufaktur.
Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa
usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi
fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih
penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
Manfaat Biaya
(Cost Adventage). Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh
fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada
periode inflasi.
Risiko Lebih
Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan
biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru
dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya
adalah diversifikasi.
Penundaan Operasi
Pengurangan (Fewer Operating Delays). Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh
melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan
memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah
yang lainnya.
Mencegah Pengambilalihan
(Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah
pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil
cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka
memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha
pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio
hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon
pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang
independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar
(market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan
penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
Akuisisi Harta
Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). Penggabungan usaha
melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
BENTUK PENGGABUNGAN USAHA
Merjer terjadi ketika sebuah perusahaan mengambialih semua
operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambilalih tersebut
dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli aktiva dari perusahaan B secara
tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham,
obligasi, atau wesel).
Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru
dibentuk untuk mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih
entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut
dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D, sebuah perusahaan yang dibentuk, memperoleh
aktiva bersih dari perusahan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung
kepada perusahaan E dan F. Pada kasus ini, Perusahaan E dan F mungkin terus
mempertahankan saham perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang
sahamnya (akuisisi), atau perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham
perusahaan D kepada para pemegang saham mereka dan perusahaan E dan F
dibubarkan (konsolidasi).
Pengkhususan Perusahaan
Dalam pengkhususan badan usaha kita mengenal spesialisasi
dan difenrensiasi. Spesialisasi, yaitu suatu perusahaan yang mengkhususkan diri
dalam memproduksi atau memperdagangkan jenis barang tertentu, misalnya:
a. Khusus pedagang karet, pedagang mabel, atau pedagang the
b. Khusus bengkel sepeda motor
c. Khusus penjahit pakaian wanita
Diferensiasi, yaitu pemisahan fase/tahap tertentu dari suatu
proses produksi ke dalam perusahaan yang berdiri sendiri, misalnya pengusaha
perkebunan teh, semula mengerjakan semua kegiatan perkebunan sendiri secara
terintegrasi. Kemudian hanya menggerakkan penanaman teh saja, sedangkan
pengolahan dan pemasarannya diserahkan kepada pengusaha lain.
Pengkonsentrasian Perusahaan
Penggabungan badan usaha berdasarkan jenis-jenisnya, atau
sering disebut konsentrasi perusahaan antara lain meliputi:
Trust, adalah
penggabungan atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi satu
sehingga membentuk sebuah badan usaha besar.
Kartel, adalah
kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang
yang sejenis. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi
persaingan atau untuk meniadakan persaingan.
Holding Company,
adalah suatu badan usaha besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT)
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya.
Concern. Concern
didirikan oleh seseorang dengan jalan membeli sejumlah besar saham-saham dari
beberapa badan usaha.
Akuisisi, adalah
menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain atau tindakan pengambilalihan
(take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham perusahaan tersebut.
Konglomerat
(Conglomerate), adalah kumpulan perusahaan yang tidak berkaitan, yang
menghasilkan produk-produk yang tidak berkaitan pula.
Merger/Peleburan,
adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu.
Joint
Venture/ventura, adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang
berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatn
ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama.
Richky Aprisia
26212280
1EB08
Widyatmini. 1996.
Pengantar Bisnis. Depok.: Gunadarma
Amirullah &
Hardjanto,imam. 2005. Pengantar Bisnis. Yogyakarta : Graha ilmu.
http://en.wikipedia.org/wiki/Types_of_business_entity
http://www.scorehelp.org/lists/types_of_business_entities.htm
http://www.irs.gov/businesses/small/article/0,,id=98359,00.html
Hanjaeli. Ekonomi.
Pondok gede: swadaya murni
Handoko,T Hani.
1984. Manajemen. Yogyakarta : BPFE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar