MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA
1. Macam-Macam
Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki
oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam
ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan
dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
Manusia sebagai
sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat
bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi,
perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
Manusia sebagai
sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam
yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak
dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber
daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
2. Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja
untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi
keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes such
opportunities as employee training, employee career development, performance
management and development, coaching , mentoring , succession planning , key
employee identification, tuition assistance , and organization development.
Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan,
pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan ,
mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang
sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke
20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri,
dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja
adalah :
Berkembangnya
spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan
orang akan ahli dalam bidangnya.
Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of
mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
Perubahan yang
terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan
teknologi.
3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Program Kompensasi Karyawan Dirancang :
Menarik karyawan
yang berpenampilan menarik kedalam organisasi
Memotifasi
karyawan mencapai prestasi unggul
Mencapai masa
dinas yang panjang
Sesuai Fungsinya, Didalam Perusahaan Ada Dua Macam Tenaga
Kerja :
Tenaga kerja
Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
Tenaga Operatif,
tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan
baik.
Ada Tiga Tenaga Terampil :
Tenaga terampil
(skilled labor)
Tenaga setengah
terampil (semi skilled labor)
Tenaga tidak
terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
Analisis beban
kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan jadwal
waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
Analisis tenaga
kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada
satu periode.
4. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur
dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada
nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan
perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi
harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila, agar setiap persoalan antara
buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang
dapat digunakan :
Boikot
Pemogokan
Penghasutan
Memperlambat kerja
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan
yaitu :
1. Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama
untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/
produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2. Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk
dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut
serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk
bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah
pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila
tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
• Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan
yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian
perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan
melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian
melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta
menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
• Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam
phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya
sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
• Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang
timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok /
lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
• Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan
dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha,
sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi
terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan
mogok/lock-out.
• Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu
masalah upah dan masalah pemogokan
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara
memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan
masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan
penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang
berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk
pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari
para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela
pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi
sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan.
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja
dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam
undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak
diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik,
atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar
yang meliputi :
· nama dan
lambang
· dasar
negara, asas, dan tujuan
· tanggal
pendirian
· tempat
kedudukan
·
keanggotaan dan kepengurusan
· sumber
dan pertanggungjawaban keuangan
· ketentuan
perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama
seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini
terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau
industry tertentu.
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah
terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA
(PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi
di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya
merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor
:018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan
yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita
semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita
sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang
tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
• Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
• Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
• Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
• Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
• Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui
Pemantauan
7. Hukum-Hukum Yang
Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi
anggota serikat(persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat
untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop
Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak
anggota serikat kerja.
8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasikan Dan Disahkan
Melalui UUD 1945
yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Sumber:
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar