Richky Aprisia
26212280
4EB12
Akuntansi Internasional
PERKEMBANGAN
DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Akuntansi
harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang
terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan
politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Agar dapat mengikuti perhatian
masyarakat terhadap lingkungan yang makin meningkat dan perhatian terhadap
integrasi perusahaan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan
melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik
pencucian uang dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih.
Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat
berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar.
Akuntasi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan
menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan
prosedurnya. Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisa mengapa
dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah
untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi
mengungkapkanstruktur dasar dimana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan
dan apa yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain.
Dengan mengenali kesamaan dan pebedaan, pemahaman kita mengenai sistem
akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN
Standar
dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang
kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya.
Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu
menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa.
1.
Sumber Pendanaan
Di
negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika dan Inggris,
akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan
risiko terkait.
2.
Sistem Hukum
Sistem
hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Negara-negara
yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum
nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Pada
kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi
profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih
adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan
aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.
3.
Perpajakan
Di
kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi
karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka akan
mengklaimnya dalam keperluan pajak. Oleh karena itu pajak akuntansi dan
keuangan adalah sama. Ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah,
kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4.
Ikatan Politik dan
Ekonomi
Ide
dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan
sejenis. Banyak negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang
dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara
tersebut atau karena pilihan mereka sendiri.
5.
Inflasi
Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai
asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan
berlebihan terhadap pendapatan.
6.
Tingkat Perkembangan
Ekonomi
Faktor
yang memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi
menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7.
Tingkat Pendidikan
Standar
dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang profesional sulit
dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.
8.
Budaya
Merupakan nilai-nilai
dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mandasari
pengaturan kelembagaan di suatu negara. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki
dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil
dapat diterima.Hofstede mendasari
empat dimensi budaya nasional:
·
Individualisme
·
Jarak kekuasaan
·
Penghindaran ketidakpastian
·
Maskunilanitas.
Berdasarkan
hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang
menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai
akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara,yaitu:
·
Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian
Preferensi terhadap pertimbangan profesional
individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap
kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
·
Keseragaman versus fleksibilitas
Preferensi terhadap keseragaman dan
konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam berekasi terhadap suatu keadaan
tertentu.
·
Konservatisme versus optimisme
Suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang
lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan,
daripada memilih pendekatan yang optimis namun beresiko.
·
Kerahasiaan versus transparansi
Preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan
informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan
kesediaan untuk mengugkapkan informasi kepada publik.
KLASIFIKASI
Klasifikas
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan
dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada
pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi empiris menggunakan metode
statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh
dunia.
Empat Pendekatan terhadap
Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi
awal yang dilakukan adalah
yang diusulkan oleh Muller tahun 1960-an. Ia mengidentifikasi
empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan
sistem ekonomi berorientasi pasar:
1.
Berdasarkan
pendekatan makroekonomi
Praktik
akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi
nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan
nasional, karena perusahaan
bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2.
Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi
Akuntansi
berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan
secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.
Berdasarkan
pendekatan disiplin independen
Akuntansi
berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan
dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4.
Berdasarkan pendekatan
yang seragam
Akuntansi
distandarisasikan dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh
pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian
akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum : Akuntansi
Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi juga dapat
diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara. Padangan ini telah
mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun terkakhir, menjadi:
1.
Akuntansi dalam
negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan
pelaporan keuangan ditujukan untuk keseluruhan informasi investor luar.
2.
Akuntansi dalam
negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah
mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan
kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor
publik, dengan relatif sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.
Sistem Praktik: Akuntansi
Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang.
Terdapat beberapa alasan untuk mengklasifikasikan perbedaaan sistem praktik yaitu:
1.
Pentingnya pasar saham
sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
2.
Pelaporan keuangan ganda
kini menjadi hal hal yang umum.
3.
Beberapa negara yang
menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok
sektor swasta yang profesional dan independen.
Hal
ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di
negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika
Serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif
memengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini menunjukan bawa kerangka kerja yang
lain selain sistem hukum diperlukan untuk mengklasifikasikan akuntansi di
seluruh dunia.
Masalah
lain adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu
periode ke periode yang lain. Praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar,
praktik ini lebih jarang dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar
dibandingkan dengan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum. Tentu saja,
jika manipulasi semacam ini diungkapakan, investor dapat mengubah pengaruh
terhadap laba. Hal ini mungkin tidak dapat terjadi; cadangan sering kali
merupakan suatu rahasia.
Penyajian
wajar dan subtansi mengungguli bentuk (substance
over form) merupakan ciri utama akuntansi hukum umum
yang dijelaskan. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan
keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan dibuat untuk membantu para
investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan
keuntungan di masa depan. Pengungkapan yang ekstensif memberikan informasi tambahan yang
relevan untuk tersebut.
Akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi
pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga menjadi dasar pembayaran deviden
kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan
karyawan. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai
yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan sepadan. Pola yang rata
dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, deviden, dan pembayaran bonus
akan menjadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunaka dalam
laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan
dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi
kepada investor, sedangkan laporan euangan perusahaan individual untuk memenuhi
ketentuan hukum.
SUMBER :
Frederick D.S Choi, Gary K. Meek, International Accounting, Buku 1 Edisi 6, Penerbit: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar