Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah
rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan
hal-hal berikut:
a. Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan
tenaga kerja
f.
Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi
oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f.
Jangka waktu ijin operasional yang
diberikan pemerintah
g. Keuntungan
yang direncanakan
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya.
a. Memaksimumkan
Keuntungan :
Tujuan pokok yang ingin dicapai
manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan
ini mengandung banyak kelemahan.
b. Memaksimumkan
Nilai Perusahaan :
Selain tujuan pokok manajer
memaksimumkan keuntungan, dia juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui
memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
c. Meminimumkan
Biaya :
Berusaha dengan meminimumkan biaya
dapat mencapai keuntungan yang besar.
Mendefisinikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep
dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang
dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
a. 1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi
antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
b. 2. Orang yang terlibat langsung
langsung: shareholders, management, employee,
c. supplier, customers mereka dipengaruhi
secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
d. 3. Society (stakeholders) kegiatan firm
yaitu:
·
Bisnis
stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
·
Bisnis
membayar pajak pajak;
·
Bisnis
menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
·
Bisnis
memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu,
perusahaan harus beroperasi secara
optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran
utama
perusahaan perusahaan. Pertama
Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka
panjang, maksimisasi nilai yang
diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber
daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk.
Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa
kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak
memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi
kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka
panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk
membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa
untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah
memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa
depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
Teori
Laba
Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut:
a. Teori
friksi dari laba ekonomi
b. Teori
monopoli dari laba ekonomi
c. Teori
inovasi dari laba ekonpmi
d. Teori
kompensasi dari laba ekonomi
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan
Usaha Koperasi
a. Status
dan Motifasi Anggota Koperasi : Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik
dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
b. Kegiatan
Usaha : Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
Ø Unit
usaha simpan pinjam.
Ø Perdagangan
umum.
Ø Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
Ø Kontraktor
dan konsultan bangunan.
Ø Penerbitan
dan percetakan.
Ø Agrobisnis
dan agroindustri.
Ø Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
Ø Jasa
telekomunikasi umum.
Ø Jasa
teknologi informasi.
Ø Biro
jasa.
Ø Jasa
pengiriman barang.
Ø Jasa
transportasi.
c. Sisa
Hasil Usaha Koperasi : SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45.
Nama : Richky Aprisia
Kelas/NPM :2EB12/26212280
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar