Pengertian
& Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Dibawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari
beberapa sumber, seperti :
1.
Definisi koperasi menurut ILO
Koperasi mer upakan Akses ke lapangan kerja,
yang dimaksut akses ke lapangan kerja itu adalah jalan yang menjamin untuk
dapat keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi, sebagai berikut :
ü
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
ü
Penggabungan berdasar kesukarelaan
ü
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
ü
Koperasi yang dibentuk,diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
ü
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
ü
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
2.
Definisi koperasi menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian
ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3.
Definisi koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi koperasi menurut Hatta
Menurut bapak koperasi Indonesia Moh Hatta koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong.
5.
Definisi koperasi berdasarkan Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6.
Definisi koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,
yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
1.
Prinsip menurut
Munkner ada 12 prinsip koperasi yaitu :
ü
Keanggotaan bersifat sukarela
ü
Identitas sebagai pemilik
ü
Pengewasan & manajemen dilakukan secara
demokratis
ü
Perkumpulan secara sukarela
ü
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
ü
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
ü
Pendistribusian yang adil dan merata
ü
Pendidikan anggota
ü
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
ü
Pengembangan anggota
2.
Prinsip menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan koperasi diseluruh dunia. Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
ü
Pengawasan secara demokratis
ü
Bunga atas modal dibatasi
ü
Penjualan sepenuhnya secara tunai
ü
Barang yang dijual harus asli
ü
Menyelenggarakan pendidikan kepada amggotanya
sesuai prinsip koperasi
ü
Pembagian sisa hasil usaha kepada angota sesuai
jasanya
ü
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip menurut Ica
Sidang ICA di Wina pada
tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
ü
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional
ü
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
ü
Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara
ü
Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
4.
Prinsip menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Schulze sebagai
berikut
ü
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
ü
Tanggung jawab anggota terbatas
ü
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
ü
Swadaya
ü
Daerah kerja tak terbatas
5.
Prinsip menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
ü
Swadaya
ü
Daerah
kerja terbatas
ü
SHU
untuk cadangan
ü
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
ü
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü
Usaha
hanya kepada anggota
ü
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Richky Aprisia
26212280
2EB12
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar