Selasa, 08 Oktober 2013

BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOPERASI



Pengertian & Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Dibawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber, seperti :
1.       Definisi koperasi menurut ILO
Koperasi mer upakan Akses ke lapangan kerja, yang dimaksut akses ke lapangan kerja itu adalah jalan yang menjamin untuk dapat keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, sebagai berikut :
ü  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
ü  Penggabungan berdasar kesukarelaan
ü  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
ü  Koperasi yang dibentuk,diawasi dan dikendalikan secara demokratis
ü  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
ü  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.       Definisi koperasi menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3.       Definisi koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.       Definisi koperasi menurut Hatta
Menurut bapak koperasi Indonesia Moh Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
5.       Definisi koperasi berdasarkan Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6.       Definisi koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
1.       Prinsip  menurut Munkner  ada 12 prinsip koperasi yaitu :
ü  Keanggotaan bersifat sukarela
ü  Identitas sebagai pemilik
ü  Pengewasan & manajemen dilakukan secara demokratis
ü  Perkumpulan secara sukarela
ü  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan
ü  Pendistribusian yang adil dan merata
ü  Pendidikan anggota
ü  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
ü  Pengembangan anggota
2.       Prinsip menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai  berikut :
ü  Pengawasan secara demokratis
ü  Bunga atas modal dibatasi
ü  Penjualan sepenuhnya secara tunai
ü  Barang yang dijual harus asli
ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada amggotanya sesuai prinsip koperasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha kepada angota sesuai jasanya
ü  Netral terhadap politik dan agama
3.       Prinsip menurut Ica
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
ü   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
ü  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.       Prinsip menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Schulze sebagai berikut
ü  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü  Tanggung jawab anggota terbatas
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja tak terbatas
5.       Prinsip menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
ü    Swadaya
ü    Daerah kerja terbatas
ü    SHU untuk cadangan
ü    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü    Usaha hanya kepada anggota
ü    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Richky Aprisia
26212280
2EB12
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar