Rabu, 16 Oktober 2013

BAB 3 ORGANISASI & MANAJEMEN



Organisasi dan Manajemen
Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
Bentuk-bentuk organisasi
Ø  Menurut  Hanel adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
-         Sub sistem koperasi
a.       Pemilik dan konsumen akhir
b.      Pemasok atau supplier
c.       Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ø  Menurut Ropke :
Ø  Identitas ciri khusus
a.       Kumpulan individu dengan tujuan yang sama
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi
c.       Permanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
Ø  Sub sistem
a.       Anggota koperasi
b.      Badan usaha koperasi
c.       Organisasi koperasi
Ø  Di Indonesia
Ø  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  •Rapat Anggota,
Ø  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan anggaran dasar
b.      Kebijakan umum
c.       Rencana kerja , rancana budget & pendapatan
d.      Pengesahan penanggung jawab
e.       Pembagian SHU
f.        Penggabungan, pendirian & peleburan

Hirarki tanggung jawab
Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional



Richky Aprisia
26212280
2EB12
Suber :
http://siswanto.blog.mb.ipb.ac.id/management/organisasi-manajemen/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar