Rabu, 23 Oktober 2013

bab 4 tujuan & fungsi koperasi



Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c.       Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.      Pembelian
e.       Kebutuhan tenaga kerja
f.        Organisasai intern
g.       Pembelanjaan
h.       Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a.       Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.       Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.      Sistem pengawasan yang dikehendaki
e.       Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f.        Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.       Keuntungan yang direncanakan







Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
a.       Memaksimumkan Keuntungan :
Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan.
b.      Memaksimumkan Nilai Perusahaan :
Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, dia juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
c.       Meminimumkan Biaya :
Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.

Mendefisinikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Keterbatasan Teori Perusahaan

Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
a.       1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
b.      2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
c.       supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
d.      3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:

·        Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;

·        Bisnis membayar pajak pajak;

·        Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan

·        Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka
panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).

Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).

Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.

Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.

Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)

Teori Laba

Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
a.       Teori friksi dari laba ekonomi
b.      Teori monopoli dari laba ekonomi
c.       Teori inovasi dari laba ekonpmi
d.      Teori kompensasi dari laba ekonomi


Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
a.       Status dan Motifasi Anggota Koperasi : Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
b.      Kegiatan Usaha : Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
Ø  Unit usaha simpan pinjam.
Ø  Perdagangan umum.
Ø  Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
Ø  Kontraktor dan konsultan bangunan.
Ø  Penerbitan dan percetakan.
Ø  Agrobisnis dan agroindustri.
Ø  Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
Ø  Jasa telekomunikasi umum.
Ø  Jasa teknologi informasi.
Ø  Biro jasa.
Ø  Jasa pengiriman barang.
Ø  Jasa transportasi.
c.       Sisa Hasil Usaha Koperasi :  SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45.


Nama             : Richky Aprisia
Kelas/NPM    :2EB12/26212280
Sumber           :

Rabu, 16 Oktober 2013

BAB 3 ORGANISASI & MANAJEMEN



Organisasi dan Manajemen
Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
Bentuk-bentuk organisasi
Ø  Menurut  Hanel adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
-         Sub sistem koperasi
a.       Pemilik dan konsumen akhir
b.      Pemasok atau supplier
c.       Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ø  Menurut Ropke :
Ø  Identitas ciri khusus
a.       Kumpulan individu dengan tujuan yang sama
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi
c.       Permanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
Ø  Sub sistem
a.       Anggota koperasi
b.      Badan usaha koperasi
c.       Organisasi koperasi
Ø  Di Indonesia
Ø  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  •Rapat Anggota,
Ø  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan anggaran dasar
b.      Kebijakan umum
c.       Rencana kerja , rancana budget & pendapatan
d.      Pengesahan penanggung jawab
e.       Pembagian SHU
f.        Penggabungan, pendirian & peleburan

Hirarki tanggung jawab
Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional



Richky Aprisia
26212280
2EB12
Suber :
http://siswanto.blog.mb.ipb.ac.id/management/organisasi-manajemen/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/




Selasa, 08 Oktober 2013

BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOPERASI



Pengertian & Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Dibawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber, seperti :
1.       Definisi koperasi menurut ILO
Koperasi mer upakan Akses ke lapangan kerja, yang dimaksut akses ke lapangan kerja itu adalah jalan yang menjamin untuk dapat keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, sebagai berikut :
ü  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
ü  Penggabungan berdasar kesukarelaan
ü  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
ü  Koperasi yang dibentuk,diawasi dan dikendalikan secara demokratis
ü  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
ü  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.       Definisi koperasi menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3.       Definisi koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.       Definisi koperasi menurut Hatta
Menurut bapak koperasi Indonesia Moh Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
5.       Definisi koperasi berdasarkan Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6.       Definisi koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
1.       Prinsip  menurut Munkner  ada 12 prinsip koperasi yaitu :
ü  Keanggotaan bersifat sukarela
ü  Identitas sebagai pemilik
ü  Pengewasan & manajemen dilakukan secara demokratis
ü  Perkumpulan secara sukarela
ü  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan
ü  Pendistribusian yang adil dan merata
ü  Pendidikan anggota
ü  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
ü  Pengembangan anggota
2.       Prinsip menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai  berikut :
ü  Pengawasan secara demokratis
ü  Bunga atas modal dibatasi
ü  Penjualan sepenuhnya secara tunai
ü  Barang yang dijual harus asli
ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada amggotanya sesuai prinsip koperasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha kepada angota sesuai jasanya
ü  Netral terhadap politik dan agama
3.       Prinsip menurut Ica
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
ü   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
ü  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.       Prinsip menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Schulze sebagai berikut
ü  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü  Tanggung jawab anggota terbatas
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja tak terbatas
5.       Prinsip menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
ü    Swadaya
ü    Daerah kerja terbatas
ü    SHU untuk cadangan
ü    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü    Usaha hanya kepada anggota
ü    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Richky Aprisia
26212280
2EB12
Sumber: