EKONOMI KOPERASI
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
A. Jenis Jenis Koperasi Menurut (PP 60
TAHUN 1959)
KOPERASI
DESA
Adalah koperasi
yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa diebut dengan
Koperasi Unit Desa (KUD)
KOPERASI
PERTANIAN
Adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh
tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
dengan pertanian
KOPERASI
PETERNAKAN
Adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan
KOPERASI
PERIKANAN
Adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh / nelayan, yang
berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan
KOPERASI
KERAJINAN / INDUSTRI
Adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan
kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
KOPERASI
PEMAKAIAN (Konsumsi)
Merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
KOPERASI
PENGHASIL (Produksi)
Adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
Adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
KOPERASI SIMPAN
PINJAM
Adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota.
Adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota.
2.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
A. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya
B. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat
3. BENTUK KOPERASI
SESUAI
PP No. 60 / 1959
Terdapat 4 bentuk
Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
o Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
o Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
o Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
o Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER :
Richky Aprisia
26212280
2EB12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar