Sisa
Hasil Usaha
1.
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku
dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Beberapa
informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
·
Bagian
SHU anggota.
·
Total
simpanan seluruh anggota.
·
SHU
total pada satu tahun.
·
Omzet
para anggotanya.
·
Jumlah
simpanan anggota.
·
Bagian
SHU transaksi usaha anggotanya.
·
Total
keseluruhan trasaksi anggota.
·
Bagian
SHU simpanan anggotanya.
2.
Rumus
Pembagian SHU
·
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip
dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota.
Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang
berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
C. Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp
18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 :
Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 :
Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000
: Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 :
Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000
Rp 56.000.000
D. jumlah anggota, simpanan
dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per
anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x
JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan
volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000
Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000
Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus
perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA + SA
x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 =
0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 =
0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 =
0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 =
0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 =
0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 =
0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 =
0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 =
0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 =
0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 =
0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 =
0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 =
0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 =
0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah
Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU
KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,-
= Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota :
40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja /
Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota
adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan
anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp.
1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp.
600.000,-
2. Hitung total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·
SHU
dari anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
·
SHU
anggota dibayar tunai
Nama :RICHKY
APRISIA
NPM :26212280
Kelas :2EB12
Sumber :