Sabtu, 25 Mei 2013

Tugas Kelompok "Perekomonian Indonesia" "Investasi"



TUGAS KELOMPOK “PEREKONOMIAN INDONESIA”
“INVESTASI”








NAMA KELOMPOK                 :

1.      MUHAMAD IRWANSYAH               : 24212804
2.      MUHAMAD RANDHY                      : 25212042
3.      RACHMAH MEYLANDARI  : 25212821
4.      RICHKY APRISIA                             : 26212280
5.      WIJI MUSTIKA WATI                       : 27212705

















PENDAHULUAN

Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967)  untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

PEMBAHASAN
JURNAL 1 : POST BY CHRIS PEARSON
“INVESTASI, PENGERTIAN DASAR, JENIS DAN MANFAAT.”

1.      Pengertian Investasi

Pengertian investasi menurut Mulyadi (2001, p 284) menyatakan bahwa : “Investasi adalah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang.”
Pengertian investasi menurut Sunariyah (2003, p 4) “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Pengertian investasi menurut Henry Simamora (2000, p 438) : Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan oleh perusahaan untuk pertumbuhan kekayaannya melalui distribusi hasil investasi (seperti pedapatan bunga, royalty, deviden, pendapatan sewa dan lain – lain), untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi, seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan dagang.
Pengertian investasi menurut Kasmir dan Jakfar (2012) investasi dapat diartikan sebagai penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha. Penanaman modal yang ditanamkan dalam arti sempit berupa proyek tertentu baik bersifat fisik atau pun non fisik, seperti proyek pendirian pabrik, jalan, jembatan, pembangunan gedung dan proyek penelitian, dan pengembangan.
Pengertian investasi menurut Martono dan D. Agus Marjito (2002, p 138) menyatakan bahwa: “Investasi merupakan penanaman dana yang dilakukan oleh suatu perusahaan kedalam suatu asset (aktiva) dengan harapan memperoleh pendapatan dimasa yang akan datang.”











2.      Jenis-Jenis Investasi

a. Tabungan di bank
 Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan. 

b. Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank. 


c. Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.

d. Properti
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah. Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
(a) Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
(b) Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi. 

e. Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut kepada pihak lain.








f. Emas
   Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7 (sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.

g. Mata uang asing
    Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi. Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas
(free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif. 

h. Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito.
Pemilikan aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat dilakukan dengan dua cara:

Pemilikan aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat dilakukan dengan dua cara:


1.   Investasi langsung (direct investing)
                  
Diartikan sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.

2.    Investasi  tidak  langsung (indirect investing)

Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.




Jenis-jenis resiko yang umumnya dihadapi perusahaan dalam investasi yaitu:

1.      Business Risk (Resiko Bisnis)
Adalah bervariasinya penjualan perusahaan dan kemampuan untuk menjual produk tersebut. Hal tersebut dihubungkan dengan laporan keuangan dan dikaitkan dengan perubahan selera konsumen dan perubahan kondisi makroekonomi.

2.      Financial Risk (Resiko Finansial)
Dikaitkan dengan pendapatan dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan struktur finansial perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage perusahaan.

3.      Inflation Risk/Purchasing Power Risk (Resiko Inflasi/Penurunan Daya beli)
Dikaitkan dengan kemungkinan tingkat pengembalian investasi tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya hidup.

4.      Interest Rate Risk (Resiko Suku Bunga)
Dikaitkan dengan perusahaan akibat kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.

5.      Social Risk (Resiko Sosial)
Dikaitkan dengan kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang akan mempengaruhi kebijakan pada suatu perusahaan.

6.      Foreign Exchange Risk (Resiko Nilai Tukar)
Dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan secara relatif nilai mata uang dunia. Resiko nilai tukar akan mengurangi return dari investasi.

7.      Political Risk (Resiko Situasi Politik)
Dikaitkan dengan kemungkinan pemerintah luar negeri ikut campur dalam kegiatan perusahaan maupun kondisi dalam negeri yang tidak kondusif bagi dunia usaha.














JURNAL II. POST BY ABDUL HAMID P.

“INVESTASI HALAL VS INVESTASI HARAM”

Investasi seharusnya tidak di lihat dari sisi untung ruginya saja, namun juga harus di perhatikan sisi ke halalannya terutama bagi kaum muslimin. Investasi yang halah akan mengantarkan kita pada ketenangan dan kedamaian hidup, sebaliknya investasi yang haram akan membawa kita pada keserakahan dan kebahagiaan semu.
Investasi memang sangat menggiurkan terutama bagi kalangan atas. Bagaimana tidak, dengan berinvestasi seseorang bisa mendapatkan keuntungan  tanpa harus melakukan apapun. Uang yang bekerja untuk dia sebagai investor. Di jaman sekarang investasi juga sangat menggoda kalangan bawah, karena banyak sekali jenis – jenis investasi yang menawarkan keuntungan yang besar dengan hanya modal kecil. Namun kebanyakan jenis investasi yang seperti itu adalah investasi penipuan.
Investasi yang halal umumnya harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
  • Menguntungkan bagi investor
  • Menguntungkan bagi pengelola dana
  • Menguntungkan bagi orang – orang yang terlibat dalam kegiatan investasi.
  • Melakukan investasi sesuai dengan syariat Islam.
Ciri utama dari investasi haram adalah Riba ataupun keuntungan yang tetap bagi investor meskipun kenyataannya dana yang di kelola mengalami kerugian.
Di dalam Islam sesuatu yang halal bisa menjadi haram apabila prosesnya tidak sesuai dengan syariat Islam. Contohnya : investasi emas hukumnya halal namun apabila prosesnya tidak sesuai dengan syariat Islam misalkan pengelola investasi emas memberikan keuntungan tetap 20% sebulan misalnya, maka investasi emas tersebut menjadi haram. Dengan kata lain, bukan investasi emasnya yang haram melainkan proses investasi emas itulah yang haram.
Di jaman sekarang ini memilih produk investasi haruslah lebih teliti, jangan terkecoh dengan label investasi syariah. Karena bukan hanya produk investasi itu saja yang semakin beragam, tetapi juga cara kerja atau sistem investasi juga semakin beragam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menilai halal dan haram produk investasi hanya dari jenis investasinya melainkan juga harus melihat dari sisi sistemnya.
Demikian artikel ini dibuat, semoga dapat menjadi referensi bagi calon – calon investor agar lebih teliti dan waspada dalam memilih produk investasi dan cara kerjanya.



JURNAL III. POST BY ABDUL HAMID P.
“INVESTASI SYARIAH”

Investasi dalam Islam
Investasi secara konvensional sudah sering dibahas pada tulisan sebelumnya, pada artikel Pengertian investasi misalnya. Lalu apa dan bagaimana investasi menurut pandangan islam ?
Di dalam Islam, investasi dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi dan termasuk dalam kegiatan muamalah yakni kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Di dalam ilmu Fiqih, kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh), artinya semua kegiatan yang menghubungkan manusia dengan  manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang memang jelas ada larangannya (haram). Kegiatan ekonomi atau muamalah yang baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diperbolehkan kecuali jika ada  implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Di dalam literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi ataupun pasar modal, namun demikian sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).
Defenisi Syariah
Menurut bahasa kata syariat berasal dari kata syara’ yang memiliki arti atau yang menjelaskan dan menyatakan sesuatu atau dari kata Asy-Syir dan Asy Syari’atu yang memiliki arti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu agar dapat sampai pada sumber air yang tidak ada habis-habisnya maka orang yang membutuhkannya tidak lagi membutuhkan alat untuk mengambilnya. Secara istilah, syariah adalah peraturan atau undang-undang yang diturunkan Allah guna mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengatur hubungan antar sesama manusia, serta mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yakni hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya sudah diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Syariah Islam juga mengatur tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk menjadikannya sosok individu yang saleh.
Berdasarkan penjelasan diatas dan merujuk pada artikel Pengertian Investasi maka, secara bebas, investasi syariah dapat di artikan sebagai berikut :
Kegiatan menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di masa mendatang, sesuai dengan tuntunan dan hukum Islam.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sampai dengan tahun 2012 , telah menerbitkan lebih dari 6 (enam) fatwa yang berkaitan dengan industri pasar modal. Diantara fatwa-fatwa tersebut antara lain :
1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pasar_Modal_Syariah;
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk 
Reksa_Dana Syariah;
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi_Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi_Syariah_Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang
Pasar_Modal_Syariah;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang
41-Obligasi_Syariah_Ijarah.
Semua fatwa tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang menyatakan bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah jika sudah memperoleh pernyataan kecocokan syariah secara tertulis dari DSN-MUI.Tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat/ predikat syariah dari DSN-MUI yaitu bahwa calon emiten terlebih dahulu harus mempresentasikan terutama struktur bagi hasilnya dengan nasabah/ investor,struktur transaksinya, bentuk perjanjiannya seperti perjanjian perwali amanatan dll.














KESIMPULAN

Dari ketiga jurnal di atas, dapat kami simpulkan bahwa investasi merupakan penanaman modal dalam suatu kegiatan yang berlangsung dalam jangka waktu yang panjang/lama dan akan menghasilkan keuntungan(laba) di masa yang akan datang. Jenis-jenis investasi antara lain: tabungan di bank, deposito di bank, saham, obligasi, emas, properti, uang asing, dll.
Dalam investasi, kita jangan hanya melihat sisi rugi atau untungnya saja tetapi kita sebagai kaum muslim juga harus melihat sisi halal dan haram dari investasi tersebut. Dalam pembahasan diatas ada jenis investasi halal dan investasi haram.
Investasi yang halal umumnya harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
  • Menguntungkan bagi investor
  • Menguntungkan bagi pengelola dana
  • Menguntungkan bagi orang – orang yang terlibat dalam kegiatan investasi.
  • Melakukan investasi sesuai dengan syariat Islam.
Ciri utama dari investasi haram adalah Riba ataupun keuntungan yang tetap bagi investor meskipun kenyataannya dana yang di kelola mengalami kerugian.
Contoh investasi haram adalah investasi emas. Dengan kata lain bukan investasi emas yang haram melainkan proses dalam investasi emas itulah yang haram.
Oleh karena itu, sebagai pemula yang ingin memulai investasi. Kita dapat memilih investasi syariah, seperti contoh: penanaman modal syariah, obligasi syariah, deposito di bank syariah,dll.







DAFTAR PUSTAKA

repository.usu.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar