TUGAS KELOMPOK
“PEREKONOMIAN INDONESIA”
“INVESTASI”
NAMA KELOMPOK :
1. MUHAMAD IRWANSYAH : 24212804
2. MUHAMAD RANDHY :
25212042
3. RACHMAH MEYLANDARI : 25212821
4. RICHKY APRISIA :
26212280
5. WIJI MUSTIKA WATI :
27212705
PENDAHULUAN
Investasi
atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh
perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Faktor
yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor
dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua
faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian,
guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah,
Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari
segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan
masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi
pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan,
stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan
tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di
Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di
beberapa daerah.
Maka
dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No.
1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di
Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk
memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya
perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai
pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya
menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki.
Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses
pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun
dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam
Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia,
badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal
di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka
bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang
dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan
modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No.
36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
PEMBAHASAN
JURNAL
1 : POST BY CHRIS PEARSON
“INVESTASI,
PENGERTIAN DASAR, JENIS DAN MANFAAT.”
1.
Pengertian Investasi
Pengertian investasi menurut Mulyadi (2001, p 284) menyatakan
bahwa : “Investasi adalah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk
menghasilkan laba di masa yang akan datang.”
Pengertian investasi menurut Sunariyah (2003, p 4) “Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang
akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang
bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal
ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula
kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang
dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Pengertian investasi menurut Henry Simamora (2000, p 438) :
Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan oleh perusahaan untuk pertumbuhan
kekayaannya melalui distribusi hasil investasi (seperti pedapatan bunga,
royalty, deviden, pendapatan sewa dan lain – lain), untuk apresiasi nilai
investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi, seperti
manfaat yang diperoleh melalui hubungan dagang.
Pengertian investasi menurut Kasmir dan Jakfar (2012) investasi
dapat diartikan sebagai penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki
jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha. Penanaman modal yang
ditanamkan dalam arti sempit berupa proyek tertentu baik bersifat fisik atau
pun non fisik, seperti proyek pendirian pabrik, jalan, jembatan, pembangunan
gedung dan proyek penelitian, dan pengembangan.
Pengertian investasi menurut Martono dan D. Agus Marjito (2002,
p 138) menyatakan bahwa: “Investasi merupakan penanaman dana yang dilakukan
oleh suatu perusahaan kedalam suatu asset (aktiva) dengan harapan memperoleh
pendapatan dimasa yang akan datang.”
2. Jenis-Jenis Investasi
a. Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di
tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti
kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita
mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
b. Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya,
dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali
apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu
(tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat
bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi
daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang
tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
c. Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan
membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan
tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan
sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak
lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital
gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut
capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu
deviden dan capital gain.
d. Properti
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah
atau rumah. Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
(a)
Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
(b)
Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
e.
Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang
koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang
didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual
koleksi tersebut kepada pihak lain.
f. Emas
Emas adalah barang berharga yang paling
diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7
(sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika,
Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan
mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi
kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain
itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi
inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali
kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
g. Mata uang asing
Segala macam mata uang asing biasanya dapat
dijadikan alat investasi. Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko
dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di
Indonesia menganut sistem mengambang bebas
(free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan
penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang
rupiah sangat fluktuatif.
h. Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang
diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal
perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir
sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi
biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito.
Pemilikan aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat dilakukan dengan dua cara:
Pemilikan aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat dilakukan dengan dua cara:
Pemilikan
aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat
dilakukan dengan dua cara:
1. Investasi langsung (direct investing)
Diartikan
sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu
institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan
tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.
2. Investasi tidak langsung (indirect investing)
Terjadi
apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh
perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara
tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang
bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung,
pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung
serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.
1.
Business Risk (Resiko Bisnis)
Adalah bervariasinya penjualan perusahaan dan kemampuan untuk menjual produk tersebut. Hal tersebut dihubungkan dengan laporan keuangan dan dikaitkan dengan perubahan selera konsumen dan perubahan kondisi makroekonomi.
Adalah bervariasinya penjualan perusahaan dan kemampuan untuk menjual produk tersebut. Hal tersebut dihubungkan dengan laporan keuangan dan dikaitkan dengan perubahan selera konsumen dan perubahan kondisi makroekonomi.
2.
Financial Risk (Resiko Finansial)
Dikaitkan dengan pendapatan dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan struktur finansial perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage perusahaan.
Dikaitkan dengan pendapatan dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan struktur finansial perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage perusahaan.
3.
Inflation Risk/Purchasing Power Risk (Resiko
Inflasi/Penurunan Daya beli)
Dikaitkan dengan kemungkinan tingkat pengembalian investasi tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya hidup.
Dikaitkan dengan kemungkinan tingkat pengembalian investasi tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya hidup.
4.
Interest Rate Risk (Resiko Suku Bunga)
Dikaitkan dengan perusahaan akibat kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.
Dikaitkan dengan perusahaan akibat kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.
5.
Social Risk (Resiko Sosial)
Dikaitkan dengan kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang akan mempengaruhi kebijakan pada suatu perusahaan.
Dikaitkan dengan kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang akan mempengaruhi kebijakan pada suatu perusahaan.
6.
Foreign Exchange Risk (Resiko Nilai Tukar)
Dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan secara relatif nilai mata uang dunia. Resiko nilai tukar akan mengurangi return dari investasi.
Dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan secara relatif nilai mata uang dunia. Resiko nilai tukar akan mengurangi return dari investasi.
7.
Political Risk (Resiko Situasi Politik)
Dikaitkan dengan kemungkinan pemerintah luar negeri ikut campur dalam kegiatan perusahaan maupun kondisi dalam negeri yang tidak kondusif bagi dunia usaha.
Dikaitkan dengan kemungkinan pemerintah luar negeri ikut campur dalam kegiatan perusahaan maupun kondisi dalam negeri yang tidak kondusif bagi dunia usaha.
JURNAL II. POST
BY ABDUL HAMID P.
“INVESTASI
HALAL VS INVESTASI HARAM”
Investasi seharusnya
tidak di lihat dari sisi untung ruginya saja, namun juga harus di perhatikan
sisi ke halalannya terutama bagi kaum muslimin. Investasi yang halah akan
mengantarkan kita pada ketenangan dan kedamaian hidup, sebaliknya investasi
yang haram akan membawa kita pada keserakahan dan kebahagiaan semu.
Investasi memang
sangat menggiurkan terutama bagi kalangan atas. Bagaimana tidak, dengan
berinvestasi seseorang bisa mendapatkan keuntungan tanpa harus melakukan
apapun. Uang yang bekerja untuk dia sebagai investor. Di jaman sekarang
investasi juga sangat menggoda kalangan bawah, karena banyak sekali jenis –
jenis investasi yang menawarkan keuntungan yang besar dengan hanya modal kecil.
Namun kebanyakan jenis investasi yang seperti itu adalah investasi penipuan.
Investasi
yang halal umumnya harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
- Menguntungkan bagi investor
- Menguntungkan bagi pengelola dana
- Menguntungkan bagi orang – orang yang terlibat dalam kegiatan investasi.
- Melakukan investasi sesuai dengan syariat Islam.
Ciri utama
dari investasi haram adalah Riba ataupun keuntungan yang tetap bagi investor meskipun
kenyataannya dana yang di kelola mengalami kerugian.
Di dalam
Islam sesuatu yang halal bisa menjadi haram apabila prosesnya tidak sesuai
dengan syariat Islam. Contohnya : investasi emas hukumnya halal namun apabila
prosesnya tidak sesuai dengan syariat Islam misalkan pengelola investasi emas
memberikan keuntungan tetap 20% sebulan misalnya, maka investasi emas tersebut
menjadi haram. Dengan kata lain, bukan investasi emasnya yang haram melainkan
proses investasi emas itulah yang haram.
Di jaman
sekarang ini memilih produk investasi haruslah lebih teliti, jangan terkecoh
dengan label investasi syariah. Karena bukan hanya produk
investasi itu saja yang semakin beragam, tetapi juga cara kerja atau sistem
investasi juga semakin beragam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menilai halal
dan haram produk investasi hanya dari jenis investasinya melainkan juga harus
melihat dari sisi sistemnya.
Demikian
artikel ini dibuat, semoga dapat menjadi referensi bagi calon – calon investor
agar lebih teliti dan waspada dalam memilih produk investasi dan cara kerjanya.
JURNAL
III. POST BY ABDUL HAMID P.
“INVESTASI
SYARIAH”
Investasi dalam Islam
Investasi
secara konvensional sudah sering dibahas pada tulisan sebelumnya, pada artikel Pengertian investasi misalnya. Lalu apa dan bagaimana investasi menurut
pandangan islam ?
Di dalam
Islam, investasi dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi dan termasuk dalam kegiatan
muamalah yakni kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Di dalam
ilmu Fiqih, kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh), artinya semua kegiatan
yang menghubungkan manusia dengan manusia adalah mubah (boleh) kecuali
yang memang jelas ada larangannya (haram). Kegiatan ekonomi atau muamalah yang
baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka kegiatan
tersebut dianggap dapat diperbolehkan kecuali jika ada implikasi dari Al
Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Di
dalam literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi
investasi ataupun pasar modal, namun demikian sebagai suatu kegiatan ekonomi,
kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).
Defenisi Syariah
Menurut
bahasa kata syariat berasal dari kata syara’ yang memiliki arti atau yang
menjelaskan dan menyatakan sesuatu atau dari kata Asy-Syir dan Asy Syari’atu
yang memiliki arti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu agar dapat
sampai pada sumber air yang tidak ada habis-habisnya maka orang yang
membutuhkannya tidak lagi membutuhkan alat untuk mengambilnya. Secara istilah,
syariah adalah peraturan atau undang-undang yang diturunkan Allah guna mengatur
hubungan manusia dengan Allah, mengatur hubungan antar sesama manusia, serta
mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia
sebagai individu, yakni hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada
Allah. Ketaatan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan
ibadah yang tata caranya sudah diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam.
Syariah Islam juga mengatur tata hubungan antara seseorang dengan dirinya
sendiri untuk menjadikannya sosok individu yang saleh.
Berdasarkan
penjelasan diatas dan merujuk pada artikel Pengertian
Investasi maka, secara bebas, investasi syariah dapat di
artikan sebagai berikut :
Kegiatan
menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di masa mendatang, sesuai dengan
tuntunan dan hukum Islam.
Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sampai dengan tahun 2012 ,
telah menerbitkan lebih dari 6 (enam) fatwa yang berkaitan dengan industri
pasar modal. Diantara fatwa-fatwa tersebut antara lain :
1.
No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pasar_Modal_Syariah;
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa_Dana Syariah;
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi_Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi_Syariah_Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar_Modal_Syariah;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang 41-Obligasi_Syariah_Ijarah.
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa_Dana Syariah;
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi_Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi_Syariah_Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar_Modal_Syariah;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang 41-Obligasi_Syariah_Ijarah.
Semua fatwa
tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang menyatakan bahwa
suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah jika sudah
memperoleh pernyataan kecocokan syariah secara tertulis dari
DSN-MUI.Tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat/
predikat syariah dari DSN-MUI yaitu bahwa calon emiten terlebih dahulu harus
mempresentasikan terutama struktur bagi hasilnya dengan nasabah/
investor,struktur transaksinya, bentuk perjanjiannya seperti perjanjian perwali
amanatan dll.
KESIMPULAN
Dari
ketiga jurnal di atas, dapat kami simpulkan bahwa investasi merupakan penanaman
modal dalam suatu kegiatan yang berlangsung dalam jangka waktu yang
panjang/lama dan akan menghasilkan keuntungan(laba) di masa yang akan datang.
Jenis-jenis investasi antara lain: tabungan di bank, deposito di bank, saham,
obligasi, emas, properti, uang asing, dll.
Dalam
investasi, kita jangan hanya melihat sisi rugi atau untungnya saja tetapi kita
sebagai kaum muslim juga harus melihat sisi halal dan haram dari investasi
tersebut. Dalam pembahasan diatas ada jenis investasi halal dan investasi
haram.
Investasi
yang halal umumnya harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
- Menguntungkan bagi investor
- Menguntungkan bagi pengelola dana
- Menguntungkan bagi orang – orang yang terlibat dalam kegiatan investasi.
- Melakukan investasi sesuai dengan syariat Islam.
Ciri utama dari investasi haram adalah Riba ataupun
keuntungan yang tetap bagi investor meskipun kenyataannya dana yang di kelola
mengalami kerugian.
Contoh investasi haram adalah investasi emas. Dengan
kata lain bukan investasi emas yang haram melainkan proses dalam investasi emas
itulah yang haram.
Oleh karena
itu, sebagai pemula yang ingin memulai investasi. Kita dapat memilih investasi
syariah, seperti contoh: penanaman modal syariah, obligasi syariah, deposito di
bank syariah,dll.
DAFTAR PUSTAKA
repository.usu.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar