RICHKY
APRISIA
4EB12
26212280
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Tugas 1 PSAK
A. Total PSAK di Indonesia
1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 Laporan Arus Kas
3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
4. PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
5. PSAK 5 Segmen Operasi
6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta
Asing
9. PSAK 13 Properti Investasi
10. PSAK 14 Persediaan
11. PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12. PSAK 16 Aset Tetap
13. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14. PSAK 19 Aset Tak berwujud
15. PSAK 22 Kombinasi Bisnis
16. PSAK 23 Pendapatan
17. PSAK 24 Imbalan Kerja
18. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan
Kesalahan
19. PSAK 26 Biaya Pinjaman
20. PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21. PSAK 30 Sewa
22. PSAK 34 Kontrak Konstruksi
23. PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
26. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27. PSAK 46 Pajak Penghasilan
28. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
29. PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30. PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31. PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32. PSAK 56 Laba Per Saham
33. PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34. PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi
yang Dihentikan
35. PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan
Pemerintah
37. PSAK 62 Kontrak Asuransi
38. PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39. PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan
Sumber Daya Mineral
40. PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41. PSAK 66 Pengaturan Bersama
42. PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43. PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar
B. PSAK Nomor berapa saja yang telah dihapus?
1. PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi
Penyelenggaraan Jalan Tol
2. PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi
Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
3. PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi
Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4. PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi
Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi
Perusahaan Reksa Dana
5. PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi
atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada
Kontrak dalam Mata Uang Asing
6. PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi
Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam
Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian
Sumbangan atau Bantuan
7. PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi
Aktivitas Pengembangan Real Estat
8. PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi
Perkoperasian
9.
PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan
Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10. PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11. PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12. PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
C. PEMBAHASAN PSAK 62 KONTRAK ASURANSI
Psak 62 merupakan psak yang mengatur mengenai
kontrak asuransi, sehingga entitas yang mempunyai kontrak asuransi menerapkan
ED PSAK 62 dan entitas tersebut tidak hanya perusahaan asuransi. Selain itu
untuk instrumen keuangan yang mempunyai fi tur partisipasi tidak mengikat juga
masuk dalam ruang lingkup ED PSAK 62.
Tujuan Dari PSAK
62 adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas
yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
(a) pengembangan
terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi
(b) pengungkapan
yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer
yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam
memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak
asuransi.
Ruang Lingkup PSAK 62
1. Derivatif melekat
PSAK
55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mensyaratkan
entitas untuk memisahkan beberapa derivatif melekat dari kontrak utamanya.
Namun, jika derivatif melekat itu adalah kontrak asuransi, maka harus
menerapkan ED PSAK 62.
2. Pemisahan
komponen
deposit
Pada beberapa kontrak asuransi mengandung baik komponen deposit maupun komponen
asuransi, insurer disyaratkan untuk memisahkan komponen deposit dan komponen
asuransi. Namun, pemisahan ini tidak diharuskan bagi insurer yang tidak dapat
mengukur komponen deposit secara terpisah sesuai persyaratan ED PSAK 62.
3. Tes kecukupan
liabilitas
ED
PSAK 62 mensyaratkan insurer untuk melakukan tes kecukupan liabilitas atas
kontrak asuransi. Insurer menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah
liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi dengan menggunakan estimasi
kini atas arus kas masa depan terkait dengan kontrak asuransi. Jika penilaian
tersebut menunjukkan bahwa nilai tercatat liabilitas asuransi (dikurangi dengan
biaya akuisisi tangguhan terkait dan aset takberwujud terkait) tidak mencukupi
dibandingkan dengan estimasi arus kas masa depan, maka seluruh kekurangan
diakui dalam laba rugi.
4. Penurunan nilai
aset reasuransi
ED
PSAK 62 mengatur penurunan nilai aset reasuransi pada kontrak asuransi, jika
aset reasuransi cedant turun nilainya, cedant mengurangi nilai tercatat sesuai
dengan nilainya dan mengakui kerugian penurunan nilai tersebut dalam laporan
laba rugi.
5. Shadow accounting
Penyesuaian
terkait atas liabilitas asuransi (atau biaya akuisisi tangguhan dan aset
takberwujud) diakui dalam pendapatan komprehensif lain jika, dan hanya jika,
keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui dalam pendapatan
komprehensif lain. Praktek seperti ini biasanya disebut sebagai “shadow
accounting”.
D. PENDAPAT MENGENAI PSAK 62
Menurut
pendapat PSAK 62 tes liabilitas atas kontrak asuransi, menilai setiap transaksi
akhir priode liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi dengan menggunakan
estimasi kini atas arus kas masa depan yang terkait atas dengan kontrak
usuransi.