KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I.
v Pengertian koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
v
Prinsip
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman - Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi - Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. - Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya - Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
v
Sejarah koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman.
v Konsep
koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3
konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep
koperasi Negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep-konsep
tersebut.
a) Konsep
koperasi barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b) Konsep
koperasi sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
c) Konsep
koperasi Negara berkembang Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep
Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang,
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
II.
v Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
v Aliran
koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungnnya dengan pemerintah.
Richky Aprisia (26212280)
2EB12