Selasa, 06 Mei 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN
Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
”The constraints to the flow of scholarly information
result not just from prohibitive pricing but from
the restrictions that commercial publishers seek to impose
on the kind of use an individual faculty member can make
of his or her own published work.”
(Pew Higher Education Roundtable, 1998)

I.                   PENDAHULUAN

Setiap orang yang menciptakan karya tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik (drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9 September 1886 melalui Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.

Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Secara umum (terlepas dari isi perundang - undangan suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak moral terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacyright (hak pemanfaatan foto dan film)1. Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak yang lain lagi. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya.

Pada mulanya hak cipta, terutama hak ekonominya, diadakan untuk mendorong terjadinya penciptaan. Keuntungan ekonomi yang diperoleh diharapkan dapat membantu pencipta untuk terus berkarya. Namun dalam perjalanannya, hak cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan pengetahuan. Padahal dalam era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), kemampuan untuk menciptakan dan menyebarkan pengetahuan ilmiah merupakan faktor penentu fundamental kemakmuran suatu bangsa2. Penciptaan pengetahuan itu sendiri juga sangat dipengaruhi oleh penyebaran pengetahuan (seberapa cepat pengetahuan baru tersebar dan seberapa mudah diaksesnya).

Tulisan ini membahas dampak negatif dari hak cipta (terutama hak ekonominya) terhadap penyebaran pengetahuan, dan cara mengatasinya. Karena penyebaran dan pengembangan pengetahuan terjadi dan dilakukan bersama-sama oleh semua ilmuwan yang pernah, sedang, dan akan hidup di dunia, maka pembahasan dilakukan secara umum, dan tidak dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan suatu negara. Pembahasan juga akan dilakukan dalam konteks penyebaran pengetahuan ilmiah yang juga melibatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.


II.                PEMBAHASAN

A.    HAMBATAN YANG DITIMBULKAN HAK CIPTA TERHADAP PENYEBARAN PENGETAHUAN

Ada dua faktor yang membuat hak cipta karya ilmiah mengandungpotential problems bagi perkembangan ilmu pengetahuan.Pertama adalah karakter (nature) dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta memberikan pemegangnya hak untuk mempengaruhi keseluruhan siklus pengetahuan, secara positif maupun negatif, langsung maupun tidak langsung. Siklus pengetahuan dimulai dari penciptaan pengetahuan (melalui berpikir analitis, kritis,konstruktif), perekaman (menulis), publikasi (mengumumkan, menyebarkan), akses (pencarian dan penelusuran informasi), penggunaan (memilih, membaca, mencatat), sampai ke penciptaan kembali.

Dalam pelaksanaannya, setiap tahap tersebut, langsung maupun tidak langsung, bersinggungan dengan hak cipta (hak ekonomi maupun moral). Misalnya, penciptaan bisa terjadi kalau si pencipta mempunyai kemudahan akses ke sumber yang lengkap. Pada waktu menulis (menyadur, menterjemahkan, memodifikasi, dsb.), penulis harus memperhatikan hak cipta (hak ekonomi dan hak moral) penulis dokumen yang digunakannya. Pada waktu publikasi karyanya, penulis harus memperhatikan sejauh mana dia akan melepaskan hak ekonominya dan apa konsekuensinya. Pada waktu publikasi karya orang lain, seseorang harus memperhatikan sejauh mana dia boleh memfotokopi, menyediakan ’link’ ke karya tersebut. Demikian seterusnya. Karena itu, pemberlakuan hak cipta yang berlebihan bisa menghambat perkembangan ilmu pengetahuan.

Faktor kedua yang bisa meningkatkan potensi masalah yang ditimbulkan oleh hak cipta adalah, karena penulis dan pengguna karya ilmiah seringkali adalah individu yang sama. Akibatnya, pelaksanaan hak cipta memberi dampak ‘pedang bermata dua’ pada mereka, bukan hanya dalam kasus pemanfaatan karya orang lain, tetapi juga karya sendiri; baik pada waktu hak itu dipegang sendiri dan terlebih lagi bila diserahkan ke penerbit komersial.
Penyebaran pengetahuan ilmiah mulai dari pencipta sampai ke pengguna melibatkan banyak pihak, yaitu pencipta (penulis), penerbit (termasuk secondary publisher), penyalur (toko buku, perpustakaan, dsb.), dan pengguna.

PENULIS MENYERAHKAN HAK CIPTA KE PENERBIT

Di Indonesia, penulis artikel jurnal biasanya menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit, secara gratis atau hampir gratis (penulis hanya mendapat honor sekadarnya). Di negara maju, terutama untuk jurnal ilmiah bereputasi internasional, penulis bahkan harus membayar tidak sedikit (dalam rupiah) untuk setiap artikel yang dimuat di jurnal tersebut, meskipun hak ciptanya diserahkan ke penerbit. Dalam hal buku, biasanya penulis mendapat royalti dari penyerahan hak ciptanya.

Ada beberapa kepentingan yang melatarbelakangi praktek tersebut di atas, sehingga penyerahan hak cipta ke penerbit bisa berlangsung sampai sekarang meskipun si penulis tidak mendapatkan keuntungan materi.

Kepentingan penulis. Salah satu hal yang menyebabkan penulis dengan mudah menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit adalah karena mereka (dosen, peneliti, mahasiswa, dsb.) umumnya lebih mementingkan penyebaran karyanya seluas-luasnya, daripada manfaat ekonominya. Di samping itu, ada keharusan untuk menerbitkan buku dengan ISBN atau di jurnal yang mempunyai reputasi (scholarly journal, terutama yang peer-reviewed) agar persyaratan kenaikan pangkat (sebagai peneliti atau dosen) yang diberlakukan oleh organisasi induknya dapat dipenuhi. Penerbitan ini juga untuk meningkatkan reputasi mereka.

Kepentingan penerbit. Penerbit mempunyai kepentingan untuk menyebarkan suatu karya sambil mendapatkan keuntungan materi dari kegiatan tersebut. Untuk itu, penerbit berusaha untuk meningkatkan kualitas isi dan tampilan suatu tulisan, dan mendistribusikannya dalam jumlah besar dan cakupan geografis yang luas. Penerbit meningkatkan kualitas suatu karya dengan cara menyediakan peer reviewer, editor, perancang layout dan sampul depan, dsb. Dengan demikian, mereka mempunyai modal (power)untuk menolak atau menerima suatu karya untuk diterbitkan. Pertimbangan penerbit bisa dari segi komersial dan/atau mutu. Penerbit bahkan bisa meminta penulis yang sudah dikenal untuk menulis topik yang menurut mereka mempunyai nilai jual yang tinggi.

Kepentingan pengguna. Penyerahan hak cipta ke penerbit memudahkan pengguna pada saat ingin memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, atau memperagakan (display) suatu karya cipta. Mereka tidak harus susahpayah menghubungi penulisnya yang biasanya alamatnya lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan alamat penerbit.

Penyerahan hak cipta oleh penulis kepada penerbit sudah berlangsung berabad-abad, yaitu seusia penerbit tertua di dunia. Elsevier Science misalnya sudah berada dalam bisnis penerbitan lebih dari satu abad, dan jurnal-jurnal pertama diterbitkan tahun 1665 oleh Academie Francaise di Paris dan Royal Society of London for the Promotion of Natural Knowledge3. Untuk semua karya tersebut, bukan lagi penulisnya, tetapi penerbit yang mempunyai hak eksklusif untuk memperbanyak, mengalih-mediakan, mendistribusikan, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display). Penerbit bahkan berhak juga untuk memindah-tangankan hak tersebut ke penerbit lain (secondary publisher).

Itulah sebabnya penerbit bisa mencantumkan pernyataan berikut ini dalam terbitannya4: ”All rights reserved. No part of this publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means electronic, mechanical, photocopying, recording or otherwise without the prior permission of the publisher.” Kutipan ini diambil dari publikasi Ashgate Publishing Limited (Inggris) tahun 2003.

Akibatnya, penulis suatu karya harus meminta ijin bahkan membayar pada penerbit untuk menggunakan dan menyebarluaskan karyanya sendiri. Hal ini nampak dari kutipan berikut ini5: “A professor of English recently expressed dismay at having to ‘unpublish’ two of his articles so that he could make them available to his students in a packet of readings without having to pay royalties to his publisher.” (Bennett et al., seperti dikutip oleh Nentwich, 2001, h. 3)

Untungnya Indonesia, seperti juga Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya, menerapkan doktrin atau asas fair use. Asas ini memungkinkan pemanfaatan suatu karya tanpa seijin pemilik hak cipta sepanjang untuk kegiatan pendidikan dan penelitian, dan bukan untuk tujuan komersial.

Para penulis karya ilmiah yang pernah dan sedang hidup saat ini sudah menghasilkan jutaan karya ilmiah yang telah diserahkan hak ciptanya kepada penerbit. Mereka ini umumnya bekerja di lembaga-lembaga pendidikan dan penelitian di seluruh dunia. Untuk memenuhi kebutuhan informasi mereka, maka lembaga-lembaga penelitian dan pendidikan, secara konsortium dan kebanyakan sendiri-sendiri, harus mendapatkan kembali karya-karya tersebut dengan membayar mahal. Karya-karya tersebut umumnya dibeli atau dilanggan melalui perpustakaan yang anggarannya terbatas menurut ukuran negara maju apalagi negara sedang berkembang. Biaya yang mahal terutama sekali dirasakan dalam hal berlangganan database dokumen elektronik.

Di samping biaya lisensi yang tidak murah yang harus dibayar setiap tahun, kendala yang harus dihadapi perpustakaan adalah tertutupnya akses ke database tersebut pada saat langganan dihentikan. Ini berarti, meskipun pernah mengeluarkan milyaran uang untuk database tersebut, perpustakaan tidak memiliki copyapapun dari jurnal-jurnal dalam database tersebut. Hal ini berbeda dengan pembelian atau langganan dokumen tercetak.

Penyerahan hak cipta kepada penerbit juga mempersulit si penulis sendiri untuk mengalih-mediakan (ke dalam dokumen elektronik, cd-rom, dsb.) dan menyebar-luaskan karyanya (misalnya: memfotokopi, menyediakan links). Tanpa seijin penerbit, penulis tidak bisa mempublikasikan karyanya bahkan di situs (pribadi atau lembaga) sendiri. Penulis juga tidak bisa mempublikasikan karya tersebut di jurnal lain yang mempunyai segmen pembaca yang berbeda. Hal ini tentu saja menghambat penyebaran informasi. Padahal, menurut penelitian, akses yang dibuka seluas-luasnya dan semudah-mudahnya ke suatu dokumen sangat meningkatkan pemanfaatan dokumen tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, C. (1999). Hak cipta: pelanggaran hak cipta dan perundang-undangan terbaru hak cipta indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Birdsall, W.F. (2005). Towards an integrated knowledge ecosystem: a canadian research strategy. A report submitted to the Canadian Association of Research Libraries / L'Association des bibliothèques de recherche du Canada (CARL/ABRC). Ditelusuri pada tanggal 11 April 2006 dari http://www.carlabrc. ca/projects/kdstudy/public_html/results.html

Durham, A.L. (2004). Brigham Young University Law Review, vol. 2004, iss.1, 69 hlm.

Houghton, J.W., Steele, C., dan Henty, M. (2003). Changing research practices in the digital information and communication environment.Ditelusuri darihttp://www.dest.gov.au/sectors/research_sector/publications_resources/other_publication s/changing_research_practices.htm pada tanggal 1 April 2006.

Nentwich, M. (2001). (Re-) de-commodification in academic knowledge distribution? Paper for the 5th ESA Conference, SSTNET session 4 on“Commodification of Knowledge”, 28/8-1/9 2001, Helsinki University.

Sahu, D.K., Gogtay, N.J., and Bavdekar, S.B. (2005). Effect of open access on citation rates for a small biomedical journal. Paper presented in the Fifth International Congress on Peer Review and Biomedical Publication, 16-18 September 2005, Chicago, USA. Ditelusuri dari http://openmed.nic.in/1174/ pada tanggal 1 April 2006.

Wikipedia. Ditelusuri dari http://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft pada tangal 21 Desember 2004.


BIODATA PENULIS

DIAO AI LIEN, adalah staf pengajar FH Unika Atma Jaya. Bekerja di FH Unika Atma Jaya Jakarta sejak tahun 2003. Sebelumnya bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Unika Atma Jaya. Alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya (Jakarta), De La Salle University (Filipina) (MA in Social Sciences, major in Sociology), University of Sheffield (Inggris) (MA in Librarianship), dan Loughborough University of Technology (Inggris) (PhD in Information and Library Studies). Mengasuh matakuliah metode penelitian hukum dan statistik.

2EB12
NAMA KELOMPOK :
DINI IRIANI                            (22212195)
KASANTI OKTAVIANI         (24212039)
RICHKY APRISIA                  (26212280)
ROFIFAH PRATIWI                (26212666)

Selasa, 26 November 2013

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI



EKONOMI KOPERASI
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.    JENIS KOPERASI
A.     Jenis Jenis Koperasi Menurut (PP 60 TAHUN 1959)
KOPERASI DESA
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa diebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD)
KOPERASI PERTANIAN
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian
KOPERASI PETERNAKAN
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan
KOPERASI PERIKANAN
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh / nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan
KOPERASI KERAJINAN / INDUSTRI
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

B.      Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
KOPERASI PEMAKAIAN (Konsumsi)
Merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
KOPERASI PENGHASIL (Produksi)
Adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota.

2.        KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
A.     Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
B.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.      BENTUK KOPERASI
SESUAI PP No. 60 / 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
o  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
o  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

SUMBER :

Richky Aprisia
26212280
2EB12

Rabu, 20 November 2013

BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI



A.    POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.     Pengertian manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur." Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal
·        Pengertian koperasi :
Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·        Pengertian manajemen koperasi:
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.     Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

3.     Pengurus
Dalam arti luas adalah mencakup jabatan sebagai pengurus itu sendiri, kemudian jabatan sebagai birokrat, pemeriksa, dan pengawas (karena birokrat, pemeriksa, dan pengawas haruslah berasal dari jajaran pengurus). Sedangkan pengertian pengurus (bahasa Inggris: administrators) dalam arti sempit, yang hanya mencakup jabatan sebagai pengurus itu sendiri, atau operator sistem (opsis).
4.     Pengawas
 Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
5.     Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
6.     Pendekatan sistem pada koperasi
·        Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
·        Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

Richky Aprisia
26212280
2EB12
Sumber :