Rabu, 16 Oktober 2013

BAB 3 ORGANISASI & MANAJEMEN



Organisasi dan Manajemen
Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
Bentuk-bentuk organisasi
Ø  Menurut  Hanel adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
-         Sub sistem koperasi
a.       Pemilik dan konsumen akhir
b.      Pemasok atau supplier
c.       Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ø  Menurut Ropke :
Ø  Identitas ciri khusus
a.       Kumpulan individu dengan tujuan yang sama
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi
c.       Permanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
Ø  Sub sistem
a.       Anggota koperasi
b.      Badan usaha koperasi
c.       Organisasi koperasi
Ø  Di Indonesia
Ø  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  •Rapat Anggota,
Ø  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan anggaran dasar
b.      Kebijakan umum
c.       Rencana kerja , rancana budget & pendapatan
d.      Pengesahan penanggung jawab
e.       Pembagian SHU
f.        Penggabungan, pendirian & peleburan

Hirarki tanggung jawab
Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional



Richky Aprisia
26212280
2EB12
Suber :
http://siswanto.blog.mb.ipb.ac.id/management/organisasi-manajemen/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/




Selasa, 08 Oktober 2013

BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOPERASI



Pengertian & Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Dibawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber, seperti :
1.       Definisi koperasi menurut ILO
Koperasi mer upakan Akses ke lapangan kerja, yang dimaksut akses ke lapangan kerja itu adalah jalan yang menjamin untuk dapat keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, sebagai berikut :
ü  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
ü  Penggabungan berdasar kesukarelaan
ü  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
ü  Koperasi yang dibentuk,diawasi dan dikendalikan secara demokratis
ü  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
ü  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.       Definisi koperasi menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3.       Definisi koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.       Definisi koperasi menurut Hatta
Menurut bapak koperasi Indonesia Moh Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
5.       Definisi koperasi berdasarkan Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6.       Definisi koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
1.       Prinsip  menurut Munkner  ada 12 prinsip koperasi yaitu :
ü  Keanggotaan bersifat sukarela
ü  Identitas sebagai pemilik
ü  Pengewasan & manajemen dilakukan secara demokratis
ü  Perkumpulan secara sukarela
ü  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan
ü  Pendistribusian yang adil dan merata
ü  Pendidikan anggota
ü  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
ü  Pengembangan anggota
2.       Prinsip menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai  berikut :
ü  Pengawasan secara demokratis
ü  Bunga atas modal dibatasi
ü  Penjualan sepenuhnya secara tunai
ü  Barang yang dijual harus asli
ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada amggotanya sesuai prinsip koperasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha kepada angota sesuai jasanya
ü  Netral terhadap politik dan agama
3.       Prinsip menurut Ica
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
ü   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
ü  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.       Prinsip menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Schulze sebagai berikut
ü  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü  Tanggung jawab anggota terbatas
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja tak terbatas
5.       Prinsip menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
ü    Swadaya
ü    Daerah kerja terbatas
ü    SHU untuk cadangan
ü    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü    Usaha hanya kepada anggota
ü    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Richky Aprisia
26212280
2EB12
Sumber:

Senin, 30 September 2013

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi



KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
          I.             
v    Pengertian koperasi
 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
v    Prinsip Koperasi
           Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

v    Sejarah koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.

v    Konsep koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi Negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.
a)      Konsep koperasi barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b)      Konsep koperasi sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c)      Konsep koperasi Negara berkembang Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

        II.             
v  Latar belakang timbulnya aliran koperasi
 Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
v  Aliran koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah.

Richky Aprisia (26212280)
2EB12